Koreksi Pasal 762
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 761, Subdirektorat Indikasi Geografis menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan administrasi pemeriksaan permohonan indikasi geografis; dan
b. pelaksanaan pengendalian evaluasi teknis atas permohonan pendaftaran indikasi geografis.
Koreksi Anda
