Koreksi Pasal 488
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 487, Subdirektorat Pendidikan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan kebijakan, pembinaan dan pelaksanaan teknis di bidang pendidikan formal dan kepustakaan;
b. penyiapan bahan kebijakan, pembinaan dan pelaksanaan teknis di bidang pendidikan kesetaraan dan layanan khusus; dan
c. penyiapan bahan kebijakan, pembinaan dan pelaksanaan teknis di bidang tenaga instruktur.
Koreksi Anda
