Koreksi Pasal 659
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 658, Subdirektorat Perencanaan dan Pengamanan menyelenggarakan fungsi:
676, No.2010 181
a. penyiapan perumusan dan koordinasi kebijakan di bidang perencanaan dan pengamanan sistem dan teknologi informasi keimigrasian serta dokumentasi, prosedur tetap dan peningkatan keahlian teknologi informasi keimigrasian;
b. pengendalian dan bimbingan teknis di bidang perencanaan dan pengamanan sistem dan teknologi informasi keimigrasian serta dokumentasi, prosedur tetap dan peningkatan keahlian teknologi informasi keimigrasian;
c. pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan dan pengamanan sistem dan teknologi informasi keimigrasian serta dokumentasi, prosedur tetap dan peningkatan keahlian teknologi informasi keimigrasian;
d. penyusunan dokumentasi, buku panduan, prosedur tetap dan rencana pelatihan dalam rangka meningkatkan pengetahuan teknologi informasi;
dan
e. penyusunan kode unit pelayanan dan kode register pelayanan keimigrasian.
Koreksi Anda
