Koreksi Pasal 409
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408, Direktorat Bina Keamanan dan Ketertiban menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan rancangan kebijakan di bidang bina keamanan dan ketertiban;
676, No.2010 117
b. pelaksanaan pembinaan, bimbingan dan pelayanan di bidang bina keamanan dan ketertiban;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bina keamanan dan ketertiban;
d. penyiapan rancangan kebijakan standardisasi sarana hunian dan keamanan, dan standardisasi pengendalian hunian di unit pelaksana teknis pemasyarakatan;
e. penyiapan rancangan kebijakan pencegahan dan penindakan gangguan keamanan dan ketertiban di unit pelaksana teknis pemasyarakatan;
f. penyiapan rancangan kebijakan pembinaan dan pengawasan internal petugas pemasyarakatan, advokasi dan bantuan hukum serta bimbingan teknis petugas keamanan dan ketertiban di unit pelaksana teknis pemasyarakatan;
g. penyiapan rancangan kebijakan pelayanan pengaduan, standardisasi sistem layanan pengaduan, investigasi dan pengaduan masyarakat, serta evaluasi dan penyusunan laporan bina keamanan dan ketertiban; dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Bina Keamanan dan Ketertiban.
Koreksi Anda
