Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 250

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249, Subdirektorat Pemetaan dan Publikasi Peraturan Daerah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pemetaan dan inventarisasi peraturan daerah; b. pengolahan dan penyajian serta publikasi peraturan daerah dalam sistem data dan informasi peraturan daerah; dan c. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan pemetaan dan inventarisasi peraturan daerah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 250 — PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Pasal.id