Koreksi Pasal 916
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Subdirektorat Penguatan Hak Asasi Manusia Wilayah II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penguatan hak asasi manusia dan melaksanakan pelatihan hak asasi manusia Wilayah II pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh, Sumatera Selatan, Lampung, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Maluku dan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerj aan Umum, Kementerian Sosial,
Koreksi Anda
