Koreksi Pasal 716
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Seksi Sertifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pemberian sertifikat, pembuatan daftar umum, dan petikan resmi di bidang hak cipta, desain industri dan desain tata letak sirkuit terpadu.
(2) Seksi Mutasi dan Lisensi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perubahan nama dan alamat, pengalihan hak, penghapusan, dan pembatalan serta pencatatan lisensi di bidang hak cipta, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu dan rahasia dagang.
Koreksi Anda
