Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Pengelolaan dan Pendayagunaan Telematika menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rencana pengelolaan dan pendayagunaan telematika di lingkungan kementerian;
b. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi pengelolaan telematika di lingkungan kementerian;
c. koordinasi penyusunan standardisasi pengelolaan dan pendayagunaan telematika di lingkungan kementerian;
d. pelaksanaan koordinasi pengelolaan data dan penyajian informasi di lingkungan kementerian;dan
e. koordinasi pelaksanaan pengamanan dan pemeliharaan data, sistem, perangkat, jaringan portal serta infrastuktur teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan kementerian.
Koreksi Anda
