Koreksi Pasal 819
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang hak asasi manusia.
Koreksi Anda
