Koreksi Pasal 339
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Seksi Analisa dan Pertimbangan Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, analisa dan pemberian bimbingan, penelitian, pertimbangan dan pendapat hukum serta penyelesaian masalah di bidang hukum tata negara.
(2) Seksi Pendaftaran Partai Politik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pendaftaran partai politik, perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta susunan kepengurusan partai politik, advokasi dan pemberian pendapat hukum.
(3) Seksi Dokumentasi dan Evaluasi Data Partai Politik mempunyai tugas melakukan pengelolaan dokumentasi dan evaluasi data partai politik.
Koreksi Anda
