Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 444

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 443, Subdirektorat Perlindungan Kelompok Rentan dan Resiko Tinggi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan teknis di bidang perlindungan kelompok rentan; b. penyiapan bahan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan teknis di bidang perlindungan kelompok resiko tinggi; dan c. penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan kesehatan dan perawatan narapidana dan tahanan.
Koreksi Anda