Koreksi Pasal 444
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 443, Subdirektorat Perlindungan Kelompok Rentan dan Resiko Tinggi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan teknis di bidang perlindungan kelompok rentan;
b. penyiapan bahan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan teknis di bidang perlindungan kelompok resiko tinggi; dan
c. penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan kesehatan dan perawatan narapidana dan tahanan.
Koreksi Anda
