Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 321

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 320 , Subdirektorat Pelayanan Hukum Pidana dan Grasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan rancangan kebijakan teknis, pelaksanaan penelaahan, pemberian pendapat hukum dan keterangan ahli di bidang hukum pidana umum; dan b. penyiapan rancangan kebijakan teknis pelaksanaan penelaahan, pemberian pendapat hukum dan keterangan ahli di bidang hukum pidana khusus, serta pemantauan, penelitian dan penyusunan permohonan grasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 321 — PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Pasal.id