Koreksi Pasal 950
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 949, Sekretariat Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran;
b. penanganan laporan hasil pengawasan dan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan baik intern maupun ekstern, serta instansi penegak hukum;
c. pengelolaan urusan kepegawaian;
d. pengelolaan urusan umum dan pengaduan; dan
e. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan pengawasan.
Koreksi Anda
