Koreksi Pasal 405
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 404, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan urusan persuratan dan arsip;
b. pengelolaan urusan rumah tangga; dan
c. pelaksanaan urusan tata usaha Direktur Jenderal Pemasyarakatan, hubungan masyarakat dan keprotokolan.
Koreksi Anda
