Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Bagian Pengujian Dokumen dan Penerbitan Surat Perintah Membayar menyelenggarakan fungsi: a. pengujian surat perintah pembayaran dan penerbitan surat perintah membayar serta surat setoran bukan pajak; b. pengajuan surat perintah membayar dan penyetoran surat setoran bukan pajak kepada kantor pelayanan perbendaharaan negara (KPPN); c. pembinaan teknis pengujian surat perintah pembayaran dan penerbitan surat perintah membayar serta surat setoran bukan pajak kementerian ; d. pelaksanaan monitoring penerbitan surat perintah membayar dan surat setoran bukan pajak kementerian; e. pelaksanaan urusan biaya mutasi pejabat kementerian; f. pelaksanaan urusan biaya secara terpusat; dan g. pelaksanaan biaya pemulangan bagi pegawai yang pensiun.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 67 — PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Pasal.id