Koreksi Pasal 842
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 841, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan urusan perlengkapan;
b. pengelolaan urusan rumah tangga dan pengamanan; dan
c. pelaksanaan urusan pengangkutan dan administrasi perjalanan dinas.
Koreksi Anda
