Koreksi Pasal 895
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Seksi Aparatur Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembudayaan kesadaran hak asasi manusia bagi aparatur negara, koordinasi dan kerja sama serta evaluasi dan penyusunan laporan pembudayaan kesadaran hak asasi manusia aparatur negara.
(2) Seksi Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembudayaan kesadaran hak asasi manusia bagi masyarakat, koordinasi dan kerja sama serta evaluasi dan penyusunan laporan pembudayaan kesadaran hak asasi manusia masyarakat.
Koreksi Anda
