Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 639

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 638, Subdirektorat Kerja Sama Perbatasan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan koordinasi kebijakan dan pelaksanaan kerja sama perbatasan antar negara dengan instansi terkait dan negara yang berbatasan; dan b. pelaksanaan kerja sama, sosialisasi dan diseminasi hasil kerja sama keimigrasian di bidang perbatasan antar negara dengan instansi terkait dan negara yang berbatasan.
Koreksi Anda