Koreksi Pasal 941
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 940, Subdirektorat Evaluasi dan Pelaporan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. evaluasi dan penyusunan laporan implementasi hak asasi manusia;
b. koordinasi dan kerjasama pelaksanaan evaluasi dan laporan implementasi hak asasi manusia dengan instansi terkait dan pemerintah provinsi di wilayah I dan Wilayah II;
c. penyusunan bahan pedoman operasional evaluasi dan laporan inplementasi hak asasi manusia; dan
d. penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan di bidang evaluasi dan laporan implementasi hak asasi manusia di wilayah I dan wilayah II.
676, No.2010 247
Koreksi Anda
