Koreksi Pasal 194
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193, Subdirektorat Harmonisasi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan menyelenggarakan fungsi:
a. pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi/prakarsa dan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang politik, keamanan, pertahanan, dalam negeri dan pemerintahan daerah, luar negeri, pertanahan, kejaksaan, peradilan, hukum dan hak asasi manusia;
b. penganalisaan, pengevaluasaian dan pemberian tanggapan peraturan perundang-undangan di bidang politik, keamanan, pertahanan, dalam negeri dan pemerintahan daerah, luar negeri, pertanahan, kejaksaan, peradilan, hukum dan hak asasi manusia;
c. pengembanganan perancang peraturan perundang-undangan di bidang politik, keamanan, pertahanan, dalam negeri dan pemerintahan daerah, luar negeri, pertanahan, kejaksaan, peradilan, hukum dan hak asasi manusia;
d. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang politik, keamanan, pertahanan, dalam negeri dan pemerintahan daerah, luar negeri, pertanahan, kejaksaan, peradilan, hukum dan hak asasi manusia; dan
e. pendampingan perumusan rancangan UNDANG-UNDANG dalam pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG bidang politik, hukum dan keamanan di Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
