Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 194

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193, Subdirektorat Harmonisasi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan menyelenggarakan fungsi: a. pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi/prakarsa dan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang politik, keamanan, pertahanan, dalam negeri dan pemerintahan daerah, luar negeri, pertanahan, kejaksaan, peradilan, hukum dan hak asasi manusia; b. penganalisaan, pengevaluasaian dan pemberian tanggapan peraturan perundang-undangan di bidang politik, keamanan, pertahanan, dalam negeri dan pemerintahan daerah, luar negeri, pertanahan, kejaksaan, peradilan, hukum dan hak asasi manusia; c. pengembanganan perancang peraturan perundang-undangan di bidang politik, keamanan, pertahanan, dalam negeri dan pemerintahan daerah, luar negeri, pertanahan, kejaksaan, peradilan, hukum dan hak asasi manusia; d. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang politik, keamanan, pertahanan, dalam negeri dan pemerintahan daerah, luar negeri, pertanahan, kejaksaan, peradilan, hukum dan hak asasi manusia; dan e. pendampingan perumusan rancangan UNDANG-UNDANG dalam pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG bidang politik, hukum dan keamanan di Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA.
Koreksi Anda