Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 132

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131, Bagian Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi: a. pengurusan penggunaan sarana fisik dan sarana lainnya di kantor kementerian; b. pengurusan pengangkutan dan perjalanan dinas; c. pembuatan daftar gaji pegawai di lingkungan sekretariat jenderal; dan d. pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Umum.
Koreksi Anda