Koreksi Pasal 132
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131, Bagian Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi:
a. pengurusan penggunaan sarana fisik dan sarana lainnya di kantor kementerian;
b. pengurusan pengangkutan dan perjalanan dinas;
c. pembuatan daftar gaji pegawai di lingkungan sekretariat jenderal; dan
d. pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Umum.
Koreksi Anda
