Koreksi Pasal 246
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Direktorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang fasilitasi perancangan peraturan daerah sesuai dengan kebijakan teknis Direktur Jenderal Peraturan Perundang- undangan.
Koreksi Anda
