Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 343

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Analisa dan Pertimbangan Pewarganegaraan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rancangan kebijakan teknis, analisa dan proses permohonan pewarganegaraan (Naturalisasi) serta pengusulan pemberian kewarganegaraan dengan cara pewarganegaraan. (2) Seksi Penyelesaian Pewarganegaraan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyelesaian dan pengumuman nama orang yang memperoleh kewarganegaraan republik INDONESIA serta pengelolaan arsip dan dokumentasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 343 — PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Pasal.id