Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan akuntansi, penyusunan laporan keuangan kementerian serta bimbingan teknis akuntansi dan pelaporan keuangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 70 — PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Pasal.id