Koreksi Pasal 64
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Bagian Perbendaharaan dan Tata Usaha Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Perbendaharaan;
b. Subbagian Tata Usaha Keuangan;
c. Subbagian Kerugian Negara; dan
d. Subbagian Tata Usaha Biro.
Koreksi Anda
