Koreksi Pasal 173
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Subdirektorat Perencanaan dan Perancangan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, Peraturan PRESIDEN dan Peraturan Menteri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rancangan kebijakan teknis, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perencanaan dan perancangan peraturan perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda
