Koreksi Pasal 793
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pengelolaan dan Pengembangan Sistem mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengelolaan dan pengembangan database serta pemeliharaan sistem aplikasi hak kekayaan intelektual.
Koreksi Anda
