Koreksi Pasal 86
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, Bagian Penyimpanan dan Penyaluran menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyimpanan barang milik negara;
b. pelaksanaan pemeliharaan dan pengamanan barang milik negara; dan
c. pelaksanaan penyaluran/pengiriman barang milik negara.
Koreksi Anda
