Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 137

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Pengamanan terdiri atas: a. Subbagian Pengamanan Pimpinan; b. Subbagian Pengamanan Lingkungan dan Instalasi; dan c. Subbagian Pengamanan Dokumen dan Jalur Informasi.
Koreksi Anda