Koreksi Pasal 137
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Bagian Pengamanan terdiri atas:
a. Subbagian Pengamanan Pimpinan;
b. Subbagian Pengamanan Lingkungan dan Instalasi; dan
c. Subbagian Pengamanan Dokumen dan Jalur Informasi.
Koreksi Anda
