Koreksi Pasal 967
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Umum Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan formasi, pendataan dan pengelolaan daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan, administrasi asuransi kesehatan, kartu pegawai dan tabungan asuransi pensiun serta penetapan pemberhentian, pensiun, pengelolaan administrasi hukuman disiplin serta pemberian tanda penghargaan pegawai di lingkungan Inspektorat Jenderal.
(2) Subbagian Mutasi dan Promosi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penetapan pengangkatan, kepangkatan, penggajian, pemindahan, mutasi dan promosi jabatan serta pengelolaan administrasi jabatan fungsional di lingkungan Inspektorat Jenderal.
676, No.2010 255
(3) Subbagian Pengembangan Pegawai mempunyai tugas melakukan perencanaan dan analisa kebutuhan pengembangan pegawai di lingkungan Inspektorat Jenderal.
Koreksi Anda
