Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 431

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pengawasan Makanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan teknis di bidang gizi, bahan makanan, serta sarana dan prasarana makanan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 431 — PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Pasal.id