Koreksi Pasal 431
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pengawasan Makanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan teknis di bidang gizi, bahan makanan, serta sarana dan prasarana makanan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara.
Koreksi Anda
