Koreksi Pasal 852
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat Wilayah II mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan perumusan serta rekomendasi perlindungan dan pemenuhan hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya serta evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan pelayanan komunikasi masyarakat di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggaran Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Papua, dan Papua Barat.
Koreksi Anda
