Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Bagian Pemberhentian, Pensiun dan Disiplin Pegawai terdiri atas:
a. Subagian Pemberhentian dan Pensiun I;
b. Subagian Pemberhentian dan Pensiun II;
c. Subagian Pemberhentian dan Pensiun III; dan
d. Subagian Administrasi Disiplin Pegawai.
Koreksi Anda
