Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Pemberhentian, Pensiun dan Disiplin Pegawai terdiri atas: a. Subagian Pemberhentian dan Pensiun I; b. Subagian Pemberhentian dan Pensiun II; c. Subagian Pemberhentian dan Pensiun III; dan d. Subagian Administrasi Disiplin Pegawai.
Koreksi Anda