Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 432

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 431, Subdirektorat Pengawasan Makanan menyelenggarakan fungsi: 676, No.2010 123 a. penyiapan bahan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan teknis di bidang gizi tahanan dan warga binaan pemasyarakatan; b. penyiapan bahan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan teknis di bidang bahan makanan bagi tahanan dan warga binaan pemasyarakatan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara; dan c. penyiapan bahan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan teknis di bidang sarana dan prasarana makanan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara.
Koreksi Anda