Koreksi Pasal 432
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 431, Subdirektorat Pengawasan Makanan menyelenggarakan fungsi:
676, No.2010 123
a. penyiapan bahan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan teknis di bidang gizi tahanan dan warga binaan pemasyarakatan;
b. penyiapan bahan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan teknis di bidang bahan makanan bagi tahanan dan warga binaan pemasyarakatan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara; dan
c. penyiapan bahan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan teknis di bidang sarana dan prasarana makanan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara.
Koreksi Anda
