Koreksi Pasal 117
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116, Biro Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pembinaan dan pelaksanaan tata usaha di lingkungan kementerian;
b. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan dan protokol;
c. pelaksanaan pembinaan sikap mental pegawai;
d. pelaksanaan urusan rumah tangga dan tata usaha biro umum; dan
e. pelaksanaan urusan keamanan dalam.
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
