Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Bagian Pemberhentian, Pensiun dan Disiplin Pegawai mempunyai tugas melaksanakan penyiapan di bidang pemberhentian dan pemensiunan, dan penegakan disipilin.
Koreksi Anda
