Koreksi Pasal 561
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pelayanan Paspor Biasa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis serta pelaksanaan kebijakan dalam rangka pemberian/penerbitan paspor biasa dan pas lintas batas serta pengesahan surat perjalanan.
(2) Seksi Analisa Pemberian Paspor Biasa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis serta pelaksanaan kebijakan dalam rangka pengendalian pemberian/penerbitan paspor biasa dan pas lintas batas serta penelaahan dalam rangka persetujuan pemberian/penerbitan paspor biasa dan pas lintas batas.
Koreksi Anda
