Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 221

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan perencanaan dan pengembangan program kerja sama di bidang kerja sama dalam negeri dan luar negeri.
Koreksi Anda