Koreksi Pasal 435
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pengawasan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan teknis di bidang standardisasi kesehatan tahanan dan warga binaan pemasyarakatan, pelayanan kesehatan, sarana dan prasarana kesehatan, serta sanitasi dan kesehatan lingkungan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara.
Koreksi Anda
