Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 435

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pengawasan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan teknis di bidang standardisasi kesehatan tahanan dan warga binaan pemasyarakatan, pelayanan kesehatan, sarana dan prasarana kesehatan, serta sanitasi dan kesehatan lingkungan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 435 — PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Pasal.id