Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 77

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Analisa Kebutuhan mempunyai tugas melaksanakan pemetaan kebutuhan barang milik negara pada unit kerja secara terintegrasi sesuai dengan standardisasi dan pengelolaan barang milik negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 77 — PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Pasal.id