Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 841

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan perlengkapan dan rumah tangga serta administrasi perjalanan dinas di lingkungan Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia. 676, No.2010 221
Koreksi Anda