Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 214

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 213, Subdirektorat Pengundangan Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penginventarisasian dan pengklasifikasian peraturan perundang- undangan yang akan di undangkan; b. pengelolaan administrasi Lembaran Negara, Tambahan Lembaran Negara, Berita Negara dan Tambahan Berita Negara dalam bentuk lembaran lepas dan himpunan tahunan; c. penerbitan Lembaran Negara, Tambahan Lembaran Negara, Berita Negara dan Tambahan Berita Negara dalam bentuk lembaran lepas dan himpunan tahunan; d. pengelolaan dan pengarsipan naskah peraturan perundang-undangan; dan e. penyusunan evaluasi dan laporan pelaksanaan kegiatan pengundangan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 214 — PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Pasal.id