Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 104

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan pemberian informasi dan komunikasi tentang kegiatan kementerian melalui pengembangan hubungan masyarakat internal, manajemen data dan perpustakaan, analisa media dan monitoring, serta hubungan pers dan aspirasi masyarakat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 104 — PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Pasal.id