Koreksi Pasal 104
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Bagian Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan pemberian informasi dan komunikasi tentang kegiatan kementerian melalui pengembangan hubungan masyarakat internal, manajemen data dan perpustakaan, analisa media dan monitoring, serta hubungan pers dan aspirasi masyarakat.
Koreksi Anda
