Koreksi Pasal 414
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Seksi Standardisasi Sarana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan, pemberian bimbingan dan pelaksanaan teknis di bidang standardisasi sarana hunian dan keamanan di unit pelaksana teknis pemasyarakatan.
(2) Seksi Pemantauan dan Evaluasi Hunian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan, pemberian bimbingan dan pelaksanaan teknis di bidang pemantauan dan evaluasi hunian di unit pelaksana teknis pemasyarakatan.
Koreksi Anda
