Koreksi Pasal 184
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Seksi Perencanaan dan Evaluasi Perancang Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rancangan kebijakan teknis dan pemberian bimbingan serta pelatihan teknis dalam rangka pengembangan perancang peraturan perundang-undangan serta evaluasi dan pelaporan.
(2) Seksi Peningkatan Kapasitas Perancang Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis dan pemberian bimbingan serta pelatihan teknis dalam rangka pendataan, penyiapan pengangkatan, dan penilaian perancang peraturan perundang- undangan, dan pemberian bimbingan serta pelatihan teknis dalam rangka pengembangan perancang peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
