Koreksi Pasal 787
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 786, Direktorat Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan rancangan kebijakan di bidang teknologi informasi;
b. pelaksanaan pembinaan, bimbingan dan pelayanan di bidang teknologi informasi;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang teknologi informasi;
d. pelaksanaan pengembangan proses kerja di bidang teknologi informasi;
e. pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan database serta pemeliharaan sistem aplikasi hak kekayaan intelektual;
f. pelaksanaan pemberian layanan keluhan dan pemeliharaan sistem pendukung teknologi informasi hak kekayaan intelektual serta pengelolaan sistem jaringan;
g. pengelolaan dan pemeliharaan dokumentasi dan perpustakaan hak kekayaan intelektual; dan
h. pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Teknologi Informasi
Koreksi Anda
