Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 787

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 786, Direktorat Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan rancangan kebijakan di bidang teknologi informasi; b. pelaksanaan pembinaan, bimbingan dan pelayanan di bidang teknologi informasi; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang teknologi informasi; d. pelaksanaan pengembangan proses kerja di bidang teknologi informasi; e. pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan database serta pemeliharaan sistem aplikasi hak kekayaan intelektual; f. pelaksanaan pemberian layanan keluhan dan pemeliharaan sistem pendukung teknologi informasi hak kekayaan intelektual serta pengelolaan sistem jaringan; g. pengelolaan dan pemeliharaan dokumentasi dan perpustakaan hak kekayaan intelektual; dan h. pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Teknologi Informasi
Koreksi Anda