Koreksi Pasal 844
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Bagian Perlengkapan mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan perlengkapan.
(2) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan pengelolaan rumah tangga dan pengamanan.
(3) Subbagian Perjalanan Dinas mempunyai tugas melakukan urusan pengangkutan dan administrasi perjalanan dinas.
Koreksi Anda
