Koreksi Pasal 66
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Bagian Pengujian Dokumen dan Penerbitan Surat Perintah Membayar mempunyai tugas melaksanakan pengujian surat perintah pembayaran (SPP), penerbitan surat perintah membayar (SPM), surat setoran bukan pajak (SSBP),
676, No.2010 27 monitoring dan pembinaan teknis pengujian surat perintah pembayaran dan penerbitan surat perintah membayar, surat setoran bukan pajak serta pelaksanaan urusan biaya mutasi pejabat kementerian, biaya secara terpusat dan biaya pemulangan bagi pegawai yang pensiun.
Koreksi Anda
