Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 136

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135, Bagian Pengamanan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengamanan pimpinan kementerian; b. pelaksanaan penerbitan dan pengamanan fisik bangunan dan perlengkapan serta instalasi di lingkungan kementerian; dan c. pelaksanaan pengamanan dokumen dan keterangan yang bersifat rahasia.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 136 — PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Pasal.id