Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 350

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 349 , Direktorat Hukum Internasional dan Otoritas Pusat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan rancangan kebijakan di bidang hukum internasional dan otoritas pusat; b. pelaksanaan pembinaan, bimbingan dan pelayanan di bidang hukum internasional dan otoritas pusat; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang hukum internasional dan otoritas pusat; d. pemberian bimbingan, petunjuk pelaksanaan ekstradisi dan pemindahan narapidana, bantuan hukum timbal balik, dan hukum humaniter, hukum ekonomi, lembaga, dan hukum perdata internasional, hukum laut, hukum udara dan angkasa, serta hukum lingkungan; e. pemberian pertimbangan, pendapat hukum, tanggapan dan penyelesaian masalah di bidang hukum internasional dan otoritas pusat, inventarisasi, koordinasi, sosialisasi, perjanjian dan masalah internasional; f. pengembangan di bidang hukum internasional; g. pemberian informasi dan fasilitasi data di bidang hukum internasional dan otoritas pusat; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Hukum Internasional dan Otoritas Pusat.
Koreksi Anda